PENEGAKKAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA PENCURIAN DATA PADA AKTIVITAS TELEMEDICINE

Authors

  • Winston Karunna Universitas Langlangbuana Author
  • Jafar Sidik Universitas Langlangbuana Author

Keywords:

Kejahatan Siber, Perlindungan Data, Telehealth, Telemedicine

Abstract

Telemedicine mempunyai beberapa keunggulan, seperti efektif memangkas alur birokrasi serta menjamin hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat dan akurat, namun kebocoran data/ informasi menjadi efek samping negatif. Pembiaran terhadapnya akan mengancam keberlanjutan Telemedicine itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap data pribadi di internet ketika terjadi pencurian data pada aktivitas telemedicine Indonesia dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Berdasarkan Asas Kepastian Hukum serta sejauh mana efektifitas sanksi atas pencurian data pribadi dalam praktek telemedicine berdasarkan undang-undang positif di Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, metode penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dan kepustakaan atau penelitian hukum dari beragam perspektif dengan bahan hukum hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis ini didasarkan atas metode deskriptif dalam mengumpulkan data dan menghubungkan permasalahan dan contoh kasus dengan analisis berdasarkan teori hukum yang disusun sistematis. Hasil penelitian ini menunjukkan dalam konteks perlindungan privasi atas data pribadi pasien belum sepenuhnya terjamin karena belum pahamnya masyarakat Indonesia akan haknya dan belum merata pemahaman baik pihak pemerintah akan pentingnya perlindungan data pribadi pasien sehingga diperlukan pengaturan yang khusus tentang perlindungan data pribadi pasien dalam program telehealth walaupun telah diatur di dalam beberapa undang-undang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al, Wisnubroto. Konsep Hukum Pidana Telematika. Cetakan Pertama. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2011.

Amiruddin & Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

Aulia, M. Zulfa. "Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?." Undang: Jurnal Hukum 1, no. 2 (2018): 363-392.

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2016.

Barda Nawawi Arief. Perkembangan Sistem Pemidanaan Di Indonesia. Semarang: Pustaka Magister, 2015.

Beyleveld, Deryck, et.al. Law as A Moral Judgment. London: Sweet & Maxwell, 2019.

Bradford, Laura, Mateo Aboy, and Kathleen Liddell. "COVID-19 contact tracing apps: a stress test for privacy, the GDPR, and data protection regimes." Journal of Law and the Biosciences 7, no. 1 (2020): lsaa034.

Budhijanto, D. 2019. Cyber Law dan Revolusi Industri 4.0. Bandung: Logoz Publishing, 2019

Butarbutar, Russel. "Initiating new regulations on personal data protection: Challenges for personal data protection in indonesia." 3rd International Conference on Law and Governance (ICLAVE 2019). Atlantis Press, 2020.

Danrivanto Budhijanto. Cyber Law Dan Revolusi Industri 4.0. Bandung: Logoz Publishing, 2019.

Dewi, Sinta. "Privasi atas Data Pribadi: Perlindungan Hukum dan Bentuk Pengaturan di Indonesia." Jurnal De Jure 15, no. .2 (2015): 23.

Hoofnagle, Chris Jay, Bart Van Der Sloot, and Frederik Zuiderveen Borgesius. "The European Union general data protection regulation: what it is and what it means." Information & Communications Technology Law 28, no. 1 (2019): 65-98.

James Adams and Richard Kletter. Artificial Intelligence: Confronting The Revolution. California: Endeavour Media Ltd, 2018.

Jang-Jaccard, Julian, and Surya Nepal. "A survey of emerging threats in cybersecurity." Journal of computer and system sciences 80, no. 5 (2014): 973-993.

Karo, Rizky. Penegakan Hukum Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Melalui Hukum Pidana. Tanggerang: Penerbit Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, 2019.

Kementrian Pertahanan Indonesia, Pedoman Pertahanan Siber, tanpa cetakan, Kemenhan RI, Jakarta, 2014.

Kletter, J. A. and R. Artificial Intelligence: Confronting The Revolution. California: Endeavour Media Ltd, 2018.

Kwarto, Febrian, and Madya Angsito. "Pengaruh Cyber Crime Terhadap Cyber Security Compliance Di Sektor Keuangan." Jurnal Akuntansi Bisnis 11, no. 2 (2018).

Mewengkang, Marchellino Christian Nathaniel. "Penerapan Asas Kekhususan Sistematis Sebagai Limitasi Antara Hukum Pidana dan Hukum Pidana Administrasi." LEX CRIMEN 7, no. 8 (2018).

Ozeran, Larry, Anthony Solomonides, and Richard Schreiber. "Privacy versus convenience: a historical perspective, analysis of risks, and an informatics call to action." Applied Clinical Informatics 12, no. 02 (2021): 274-284.

Politou, Eugenia, et al. "Backups and the right to be forgotten in the GDPR: An uneasy relationship." Computer Law & Security Review 34, no. 6 (2018): 1247-1257.

Sidik, Jafar. "Penyelesaian Sengketa Kesehatan Melalui Alternatif Dispute Resolution dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia." (2015).

Vickya, Alvansa, and Reshina Kusumadewi. "Kewajiban Data Controller dan Data Processor Dalam Data Breach Terkait Pelindungan Data Pribadi Berdasarkan Hukum Indonesia dan Hukum Singapura: Studi Kasus Data Breach Tokopedia." Padjadjaran Law Review 9, no. 1 (2021).

Published

03-06-2024

How to Cite

Karunna, W., & Sidik, J. (2024). PENEGAKKAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA PENCURIAN DATA PADA AKTIVITAS TELEMEDICINE. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 53-65. http://jurnal.pasca.unla.ac.id/index.php/iustitiaomnibus/article/view/73