PEMIDANAAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA YANG MELEWATI BATAS USIA

Authors

  • Ira Irawati Universitas Langlangbuana Author

Keywords:

Anak, Usia, Peradilan Anak, Pemidanaan, Lembaga Permasyarakatan

Abstract

Anak yang berkonflik dengan hukum dapat didefinisikan sebagai anak yang disangka, dituduh atau diakui sebagai telah melanggar undang-undang hukum pidana. Penentuan batas usia anak yang dapat diperkarakan ke persidangan anak itu tidak sama. Dengan adanya perbedaan batas usia dari perundang-undangan ini diharapkan hakim menjadikannya bahan pertimbangan penjatuhan pidananya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji data, tahap penelitian menggunakan studi kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data difokuskan dengan studi kepustakaan dan penelitan lapangan, alat pengumpul data dengan studi kepustakaan dan analisis data menggunakan yuridis kualitatif. Hasil penelitian, terjadinya pergeseran batas usia pertanggungjawaban pidana anak dari KUHP menuju Undang - Undang Pengadilan Anak, lalu kemudian yang terbaru adalah Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ide-ide pergeseran tersebut meliputi ide secara filosofis, yuridis, dan ide historis. Ketentuan batas usia pertanggungjawaban pidana anak dalam KUHP masih terdapat kekurangan. Pada saat anak melakukan tindak pidana pada saat usia masih tergolong anak, akan tetapi diputuskan ketika anak tersebut memasuki usia dewasa. Sehingga anak tersebut diadili tetap dengan prosedur hukum acara peradilan pidana anak. Namun pada saat pelaksanaan eksekusi putusan pemidanaan menjadi kendala harus dilakukan pembinaan di lapas pemasyarakatan pemuda atau Remaja namun masih nanyak Kabupaten atau Kota yang belum memiliki Lembaga Pemasyarakatan Remaja/Pemuda sehingga perlu adanya aturan baru atau Undang-undang yang menegaskan ketika anak melewati batas usia dewasa pada saat putusan di Pengadilan ditempatkan dimana. Apabila anak tidak dipindahkan dari lembaga khusus anak, anak tersebut mulai memasuki usia dewasa, sehingga menimbulkan masalah di lembaga permasyarakatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad, Ruben. "Upaya Penyelesaian Masalah Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Kota Palembang." Simbur Cahaya 27, (2005): 24.

Ghoni, Mahendra Ridwanul, and Pujiyono Pujiyono. "Perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui implementasi diversi di indonesia." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 (2020): 331-342.

Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Bandung: Refika Aditama, 2006.

Hidayat, Bunadi. Pemidanaan Anak di Bawah Umur. Bandung: Alumni, 2010.

Risalah Rapat Kerja Pansus Rancangan Undang-Undang Peradilan Anak, 27 September 1996.

Sambas, Nandang dan Mahmud, Ade. Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-Asas Dalam RKUHP. Bandung: PT. Refika Aditama, 2019.

Soepeno, Hadi. Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikan Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2010

Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika. Cet.2, 2004.

Published

03-06-2024

How to Cite

Irawati, I. (2024). PEMIDANAAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA YANG MELEWATI BATAS USIA. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 12-20. http://jurnal.pasca.unla.ac.id/index.php/iustitiaomnibus/article/view/70