PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DIGUNAKAN  DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DIKAITKAN DENGAN AJARAN PENYERTAAN

Authors

  • Medica Rizkasyah Taufiq Universitas Langlangbuana Author
  • Imas Rosidawati Wiradirja Universitas Langlangbuana Author

Keywords:

Restorative Justice, Sentencing System, Theft

Abstract

 Deeds made before a Notary against certain legal acts may be parties who are perpetrators of money laundering crimes who utilize the services of a Notary, this action is carried out by the perpetrator so that the money laundering transaction avoids legal entanglements due to the confidentiality of the position owned by the Notary. Notaries may be caught up in acts of inclusion in criminal acts, especially in corruption crimes that have characteristics in terms of subjects, objects and deeds and are carried out by people who have special skills or have the authority, opportunity or means that exist in them because of their position or position. The method used in this study is empirical juridical, which is research that seeks to connect the prevailing legal norms with the reality that exists in society. The research specifications used are descriptive analytical which is expected to be able to provide a detailed, systematic, and comprehensive picture of all related matters. The results showed that a new Notary can be held accountable if he has made a mistake or committed an act that violates laws and regulations. The imposition of criminal sanctions against notaries can be carried out as long as the restrictions as mentioned above are violated. Aspects of legal protection for Notaries related to the relationship between criminal law institutions are in connection with the right to deny Notaries that must be carried out and the presence of the Honorary Notary Assembly is an effort made by the government in providing a form of legal protection for notaries in carrying out their duties as general officials. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia: Prespektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2008

Adrian Sutedi, Pasar Modal Mengenal Nasabah Sebagai Pencegahan Pencucian Uang, Alfabeta, Bandung, 2013

Adrian Sutedi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Citra Adita Bakti, Bandung, 2008

Arief Barda Namawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2013

Chairul Huda, Dari tiada Pidana tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada, Jakarta, 2006

Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja grafindo Persada, Depok, 2014,

E.Y. Kanter, Etika Profesi Hukum, Storia Grafika, Jakarta, 2001

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2011

Ferry Aries Suranta, Peranan PPATK Dalam Mencegah Terjadinya Praktik Money Laundering, Jakarta: Gramata Publishing, 2010

Frans Maramis, Hukum Pidana Umumdan Tertulis di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012

G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris Cetakan ke 4, Erlangga, Jakarta, 2012

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2008

_____, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011

Hans Kelsen, General Theory Of Law and State,Teori Umum Hukum dan Negara: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik terjemahan Somardi, BEE Media Indonesia, Jakarta, 2007

Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Terjemahan Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Cet. ke-2, Konstitusi Press, Jakarta, 2012

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 amandemen ke IV.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 Tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Peraturan Peraturan Kepala PPATK Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Profesi.

Jurnal/Skripsi/Tesis/Disertasi dan Lain-Lain:

Tian Terina dan Rendy Renaldi, “Problematika Kewajiban Notaris dalam Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan”, Reportorium Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Volume 8, Nomor 2, November 2019

Kartika Pakpahan, et.al, “Prinsip Notaris dalam Pengenalan Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang”, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Prima, April, 2017

Nurmalawati, faktor penyebab terjadinya tindakan pencucian uang dan upaya pencegahannya, Jurnal Equality, Volume 11, Nomor 1, Universitas Sumatera Utar, Februari, 2006

Lumaria, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Pasca Berlakunya Undang- Undang Nomor 2 Tahun Tahun 2014, Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya Vol.4 No.1, 2015

Ira Quwaity Saragih, “Analisis Yuridis Kewajiban Notaris Merahasiakan Akta Terkait Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015

Mengenai Notaris Sebagai Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”, fakultas hukum, USU, 2016

Wawancara dengan Notaris di Kota Bandung, Muhammad Azhari pada tanggal 3 Agustus 2022, Pukul 14.11 WIB

Wawancara dengan Notaris di Kota Bandung Luly Ikodiandy, Pada 29 Juli 2022, Pukul 11:00 WIB

Wawancara Melalui Media Daring Zoom Meeting dengan Analis Transaksi Keuangan Bidang Hukum Ahli Muda PPATK, Andhesti Rarasati, pada tanggal 23 Juli 2022, Pukul 07.00 WIB

Detik, https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-1842164/nazaruddin-borong-saham-garuda-ini-tanggapan-bapepam, 2015

Faiq Hidayat, “Kasus Pencucian Uang Nazarudin KPK Periksa Seorang Notaris”, https://www.merdeka.com/peristiwa/kasus-pencucian-uang-nazaruddin-kpk-periksa-seorang-notaris.html, 2014, diakses pada 11 Desember 2021, Pukul 13:23 WIB

Published

01-07-2022

How to Cite

Rizkasyah Taufiq, M. ., & Rosidawati Wiradirja, I. (2022). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DIGUNAKAN  DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DIKAITKAN DENGAN AJARAN PENYERTAAN. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 1-13. http://jurnal.pasca.unla.ac.id/index.php/iustitiaomnibus/article/view/57