PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS POLITIK UANG (MONEY POLITIC) DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF

Authors

  • Andri Herdiana Universitas Langlangbuana Author
  • Imas Rosidawati Wiradirja Universitas Langlangbuana Author

Abstract

The 2019 direct legislative election system opened up the widespread practice of money politics in West Java Province, in a difficult situation like today, money is a powerful enough campaign tool to influence the public to vote for certain legislative candidates. The purpose of this study is to determine law enforcement against money politics cases that occur in the Legislative Member Election according to the electoral criminal justice system, and to analyze the factors that cause money politics and the efforts made in dealing with money politics cases in the Legislative Member Election.

The research method uses a normative juridical research approach that examines and analyzes the law enforcement of money politics in the general election of legislative members. The results of this study found that the factors that cause money politics consist of habits (culture), low income levels (economics), and low public knowledge about politics. Efforts are being made in dealing with money politics cases in the Legislative Member Election by strengthening the integrity of election organizers and election supervisory institutions to minimize money politics practices.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Ahmad Khoirul Umam, Kiai dan Budaya Korupsi di Indonesia, Rasail, Semarang, 2006.

Andrew Ellis. Indonesia: Kontinuitas, Kesepakatan dan Konsensus, dalam Andrew Reynolds, Ben Reilly dan Andrew Ellis (Editor). Desain Sistem Pemilu: Buku Panduan Baru Internasional IDEA. Stokholm Press, Swedia, 2016.

B. Hestu Cipto Handoyo, Hukum Toto Negoro, Menuju Konsolidasi Sistem Demokrasi, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2009.

Bambang Waluyo. Penegakan Hukum di Indonesia. Penerbit Sinar Grafika. Jakarta, 2018.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampa Kebijakan Hukum Pidana, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

David Estlund. The Oxford Handbook of Political Philosophy. Oxford University Press, New York, 2012.

Dedi Mulyadi. Perbandingan Tindak Pidana Pemilu Legislatif dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Cetakan Kesatu, Penerbit PT. Refika Aditama, Bandung, 2013.

H. Salim HS. dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Edisi 1 Cetakan 2. Penerbit PT. RajaGrafindo Persada Divisi Buku Perguruan Tinggi, Jakarta, 2013.

Imas Rosidawati Wiradirja, Penegakan Hukum Pemilu yang Berkeadilan Tinjauan Filsafat Hukum, dalam: Kewenangan Bawaslu & Keadilan Pemilu, Penerbit Bawslu Provinsi Jawa Barat, Bandung, 2020.

J. J. H. Bruggink, Refleksi tentang Hukum. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1999.

Jan Remmelink, Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padananya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

L. Sumartini, Money Politics dalam Pemilu, Badan Kehakiman Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2004.

Lili Rasjidi. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.

M. Abari, Lengkap Lembaga Tinggi Negara Indonesia Pasaca Amandemen UUD 1945, Lima Adi Sekawan, Jakarta, 2011.

Muladi dan Barda Nawawi, Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni, Bandung, 1992.

Muladi, Kapita Sekta Sistem Peradilan Pidana, Penerbit Badan Penerbit Universitas Dipenogoro, Semarang, 1995.

Nurasariani Simatupang dan Faisal. Kriminologi Suatu Pengantar. Penerbit Pustaka Prima, Medan, 2017.

O. C. Kaligis, Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Terdakwa dan Terpidana, Penerbit Alumni, Bandung, 2006.

P.A.F Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Patrialis Akbar, Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Ramlan Subakti, Didik Supriyanto, dan Topo Santoso. Penanganan Pelanggaran Pemilu. Buku 15: Seri Demokrasi Elektoral. Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Jakarta, 2011.

Ricky Oktadinata. Penyelesaian Hukum terhadap Pelanggaran Administrasi pada Tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Program Studi Magister Hukum, Universitas Sriwijaya. Tesis. Palembang. 2020.

Romli Atmasasmita. Startegi Pembinaan Pelanggar Hukum dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia. Penerbit Alumni, Bandung, 1982.

Ronny Hanitijo Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Cetakan Kelima. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.

Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System & Implementasinya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Sodikin, Hukum Pemilu, Pemilu Sebagai Praktek Ketatanegaraan, Gramata Publishing, Bekasi, 2014.

Soerjono Soekanto. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Penerbit Rajawali Press, Jakarta, 2013.

________________. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Penerbit Rajawali Pers. Jakarta, 2014.

Sri Soemantri Martosoewignjo, Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Cetakan Ke-25. Penerbit Alfabeta, Bandung, 2017.

Tjahjo Kumolo, Politik Hukum Pilkada Serentak, PT Mizan Publika, Bandung, 2015.

Topo Santoso. Tindak Pidana Pemilu. Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Wiryono Prodjodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Penerbit PT. Refika Aditama, Bandung, 2003.

Yusa Djuyandi, Pengantar Ilmu Politik, PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2017.

Peraturan Perundangan-Undangan:

Pancasila

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Detail

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Detail

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menjadi Anggota Partai Politik

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik

Lain-lain:

Aras Firdaus. Money Politics dalam Pemilihan Umum oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum: Pengawasan Tindak Pidana Pemilu. Justiqa. Vol. 02 No. 01, Februari 2020, hlm. 61-69.

Hariman Satria, Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum di Indonesia, Jurnal Antikorupsi Integritas Volume 5, 2018.

Imam Ropii. Pengaturan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Studi terhadap Pemilu Legislatif yang Demokratis). Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Disertasi. 2015.

Lidya Suryani Widayati. Penegakan Hukum terhadap Politik Uang dalam Pemilu. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Bidang Hukum. Info Singkat: Kajian Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis. Vol. XI, No. 07, April 2019, hlm. 1-6

Nanik Prasetyoningsih. Dampak Pemilihan Umum Serentak bagi Pembangunan Demokrasi Indonesia. Jurnal Media Hukum. Vol. 21, No. 2, Desember 2014, hlm. 241-263.

Nisa Nabila, Paramita Prananingtyas, dan Muhamad Azhar. Pengaruh Money Politic dalam Pemilihan Anggota Legislatif terhadap Keberlangsungan Demokrasi di Indonesia. NOTARIUS. Vol. 13 No. 1, 2020, hlm. 138-152.

Nisa Nabila, Paramita Prananingtyas, dan Muhamad Azhar. Pengaruh Money Politic dalam Pemilihan Anggota Legislatif terhadap Keberlangsungan Demokrasi di Indonesia. NOTARIUS. Vol. 13 No. 1, 2020, hlm. 138-152.

Perancis Sihite. Efektivitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 di Provinsi Riau. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau. Vol. 11 No. 2, 2015, hlm. 1-15.

Ricky Oktadinata. Penyelesaian Hukum terhadap Pelanggaran Administrasi pada Tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Tesis. Program Studi Magister Hukum, Universitas Sriwijaya Palembang, 2020.

Rina Siti Suhara. Efektivitas Ketentuan Pidana Pasal 117 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam Proses Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Langlangbuana. Tesis. Bandung. 2016

Zuhad Aji Firmantoro. Problem Pelaksanaan Wewenang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum di Daerah Istimewa Yogyakarta (Studi Kasus Penanganan Pelanggaran Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di Daerah Istimewa Yogyakarta). Tesis. Program Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2016.

Published

22-02-2022

How to Cite

Herdiana, A., & Rosidawati Wiradirja, I. (2022). PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS POLITIK UANG (MONEY POLITIC) DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 12-36. http://jurnal.pasca.unla.ac.id/index.php/iustitiaomnibus/article/view/42