PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA EUTHANASIA OLEH DOKTER TERHADAP PASIEN PENDERITA PENYAKIT KRONIS BERDASARKAN HUKUM PIDANA INDONESIA

Authors

  • Henry Jerikho Maruli Universitas Langlangbuana Author
  • Efa Laela Fakhriah Universitas Langlangbuana Author
  • Deny Haspada Universitas Langlangbuana Author

Keywords:

Euthanasia, Pertanggung jawaban Pidana, Hukum Pidana

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendapatkan gambaran pertanggungjawaban pidana dokter dan implikasinya dalam konteks tindakan euthanasia yang diajukan oleh pasien penderita penyakit kronis berdasarkan hukum Pidana Indonesia. Euthanasia aktif dan pasif termasuk aspek yang di analisis pada tesis ini. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang bertujuan menganalisis hukum berdasarkan norma, prinsip, dan aturan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, metode deskriptif analitis diterapkan untuk memberikan gambaran mendalam mengenai fenomena yang diteliti. Penelitian ini mengandalkan data sekunder dari berbagai sumber, termasuk bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, yang mencakup analisis terhadap literatur yang relevan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bawah, pertama: Pertanggungjawaban pidana dokter dalam konteks medis merujuk pada kewajiban mematuhi standar etika dan hukum. Dalam hukum pidana Indonesia, euthanasia aktif dilarang oleh Pasal 344 dan 338 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun, meskipun atas permintaan pasien. Euthanasia pasif tidak diatur jelas, meningkatkan ketidakpastian hukum dan risiko penyalahgunaan, namun dapat dilarang berdasarkan tafsir Pasal 304 dan 359 KUHP. Kedua: Implikasi hukum pidana terhadap praktik euthanasia di Indonesia menegaskan bahwa dokter dilarang melakukan euthanasia, baik aktif maupun pasif, dalam kondisi apapun, termasuk pasien kronis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, Jimly. "Gagasan negara hukum Indonesia." Makalah Disampaikan dalam Forum Dialog Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional yang Diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan. 2011.

Flora, Henny Saida. "Euthanasia Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Kesehatan." Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia 2, no. 02. (2022): 82-96.

Isriawaty, Fheriyal Sri. Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Diss. Tadulako University, 2015.

Kelsen, Hans. “Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif.” Terj Raisul Muttaqien, Cetakan Keenam, Bandung: Penerbit Nusa Media, 2008, hlm. 136

Kusumaningrum, Anggraeni Endah. "Pergulatan Hukum Dan Etik Terhadap Euthanasia Di Rumah Sakit." Spektrum Hukum 16, no. 1. (2019): 37-59.

L.J. Van Apeldoorn. “Pengantar Ilmu Hukum”Terj Oetarid Sadino, Jakarta: Pradnya Paramita, 2011.

Manik, Judika Atma Togi, et al. “Kajian Euthanasia Pasif dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia”. Diss. Universitas Sumatera Utara, 2017.

Paulus, Pingkan K. Paulus. "Kajian euthanasia menurut HAM (Studi banding hukum nasional Belanda)." Jurnal Hukum Unsrat 21, no. 3. (2013): 879.

Rahmawati, Zilfania, and Ashif Az Zafi. "Euthanasia dalam Pandangan Moral, Kode Etik Kedokteran dan Perspektif Hukum Islam." Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam 5, no. 2. (2020): 182-195.

Ramoh, Ferrell A. "TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA OLEH DOKTER YANG MELAKUKAN TINDAKAN EUTHANASIA." LEX CRIMEN 10, no. 12. (2022): 23-27.

Setiawan, Hery. "Analisis Yuridis Praktik Euthanasia Menurut Hukum Positif Indonesia Dengan Perbandingan Di Negara Belanda Dan Amerika Serikat." Actual 10, no. 1. (2020): 36-42.

Soerjono Soekanto dan Siti Mamuji. “Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat”, Jakarta: Rajawali Press, 2012.

Soerjono Soekanto. “Pengantar Penelitian Hukum” Cetakan ke 3. Jakarta: UI Press, 2014.

Soewondo, Slamet Sampurno, Syarif Saddam Rivanie Parawansa, and Ulil Amri. "Konsep Euthanasia di Berbagai Negara dan Pembaruannya di Indonesia." Media Iuris 6, no. 2. (2023): 231-254.

Sofyant, Andi Rama Irasandi, Syahruddin Nawi, and Anzar Makkuasa. "Euthanasia Ditinjau Dari Hukum Pidana Dan Hak Asasi Manusia." Journal of Lex Generalis (JLG) 4, no. 2. (2023): 278-293.

Sutarno. “Hukum Kesehatan, Euthanasia, Keadilan dan Hukum Positif di Indonesia”. Malang: Setara Press, 2014.

Syahril, M. "Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek." Bandung: CV. Mandar Maju, 2008.

Wibowo, Sigit. "Tinjauan Yuridis Terhadap Tindakan Euthanasia dalam Perspektif Interkonektif." Jurnal Hukum Caraka Justitia 1, no. 2. (2021): 140-158.

Yunanto, Ari dan Helmi. “Hukum Pidana Malpraktik Medik.” Yogyakarta: Penerbit ANDI Offset, 2010.

Zugesthy, Andhes Hary. "Juridical Review Of The Euthanasia Crime In The Indonesian Criminal Law System." UMPurwokerto Law Review 1, no. 2. (2020): 110-117.

Published

03-06-2024

How to Cite

Henry Jerikho Maruli, Efa Laela Fakhriah, & Deny Haspada. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA EUTHANASIA OLEH DOKTER TERHADAP PASIEN PENDERITA PENYAKIT KRONIS BERDASARKAN HUKUM PIDANA INDONESIA. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 186-203. http://jurnal.pasca.unla.ac.id/index.php/iustitiaomnibus/article/view/102