IMPLEMENTASI PASAL 54 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DALAM MELAKUKAN TINDAKAN REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL

Authors

  • Sipto Dwi Laksono Universitas Langlangbuana Author
  • Nandang Sambas Universitas Islam Bandung Author
  • Hadi Purnomo Universitas Langlangbuana Author

Keywords:

Narkotika, Rehabilitas, Regulasi

Abstract

Penyalahgunaan narkotika di Indonesia merupakan masalah serius yang berdampak luas pada kesehatan, sosial, dan keamanan negara. Tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak hanya melibatkan pengguna tetapi juga pengedar dan produsen, sehingga memerlukan pendekatan hukum yang komprehensif. Beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain efektivitas penerapan ketentuan yang dijadikan sebagai dasar untuk melaksanakan rehabilitasi dan kekuatan hukum sema nomor 4 tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial dalam menetapkan rehabilitasi terhadap para pecandu narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini yaitu metode penelitian yuridis normatif-empiris yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto, kemudian juga menggali informasi di lapangan (field research). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan ketentuan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika masih menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya. Ada ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan antara pihak Kepolisian dan Peradilan, serta ambiguitas norma hukum yang menyebabkan interpretasi beragam. SEMA Nomor 4 Tahun 2010 memberikan pedoman penting dalam penanganan rehabilitasi bagi pengguna narkotika, namun penerapannya terbatas pada ruang lingkup Peradilan dan tidak dapat dijadikan dasar hukum oleh Kepolisian. Keterbatasan ini menimbulkan tantangan dalam menciptakan pendekatan yang terpadu dan konsisten di semua tingkatan penegakan hukum. Untuk meningkatkan efektivitas pedoman ini, diperlukan sinergi antara pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Lembaga Peradilan dalam menerapkan kebijakan rehabilitasi. Selain itu, penyesuaian kebijakan pada tingkat regulasi yang lebih tinggi mungkin diperlukan untuk memastikan bahwa pedoman ini dapat diterapkan secara menyeluruh dan konsisten oleh semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus narkotika. Dengan adanya harmonisasi regulasi dan koordinasi yang lebih baik, diharapkan tujuan rehabilitasi dapat tercapai secara lebih komprehensif dan menyeluruh.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Barda Nawawi Arief. Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta Prenadamedia Group, 2016.

E. Saefulah Wiradipradja. Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Bandung: Keni Media, 2015.

Hikmawati, Puteri. "Analisis Terhadap Sanksi Pidana Bagi Pengguna Narkotika." Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 2, no. 2. (2016): 329-350.

https://bnn.go.id/resolusi–pemasyarakatan–kemenkumham–tahun–2020-21–540–narapidana/, diakses pada tanggal 16 Maret 2024 pukul 01.10 AM.

Hutabarat, Agus Victor Sanjaya. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Pidana Terhadap Korban Tindak Pidana Narkotika. Diss. UAJY, 2012.

Kusumah, Haidan Angga. "Kebijakan Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkosa Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." ADHUM (Jurnal Penelitian dan Pengembangan Ilmu Administrasi dan Humaniora) 6, no. 3. (2016): 160-169.

Meliala, Adrianus. "Badan Narkotika Nasional dan Jebakan Kelembagaan." EVALUASI KEBIJAKAN HUKUM NARKOTIKA DI INDONESIA, (2016): 1.

Nyoman Serikat Putra Jaya. Kapita Selekta Hukum Pidana. Semarang: Universitas Diponegoro, 2015.

Rizky, Fauzi. "Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Pecandu, Penyalahguna Dan Korban Narkotika." Riau Law Journal 1, no.1. (2017): 103-123.

Ronny Hanitijo Soemitro. Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal). Jakarta: Formaci, 2021.

Tarigan, Sylva Flora. "Pencegahan Penggunaan Narkoba melalui Pendampingan Pendidikan Orang Tua dan Pembentukan Kelompok Remaja Anti Narkoba di Desa Molinggapoto Kabupaten Gorontalo Utara." Jurnal Sibermas (Sinergi Pemberdayaan Masyarakat) 11, no. 2. (2022): 241-247.

Verieza, Rio, Tofik Yanuar Chandra, and Santrawan Paparang. "Penerapan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia." SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 9, no. 4. (2022): 1047-1058.

Wibowo, Arief, I. Made Minggu Widyantara, and Ni Made Sukaryati Karma. "Pelaksanaan Sema 4 Tahun 2010 Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dalam Penyidikan Kepolisian." Jurnal Analogi Hukum 1, no. 1. (2019): 34-39.

Zainudin Ali. Metode Penelitian Hukum, cet. 8. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Published

03-06-2024

How to Cite

Sipto Dwi Laksono, Nandang Sambas, & Hadi Purnomo. (2024). IMPLEMENTASI PASAL 54 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DALAM MELAKUKAN TINDAKAN REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 165-185. http://jurnal.pasca.unla.ac.id/index.php/iustitiaomnibus/article/view/101