KAJIAN HUKUM PENERAPAN PASAL 1320 KUHPERDATA DALAM KONTRAK ELEKTRONIK

Authors

  • R. Oetomo Hermawan Universitas Langlangbuana Author
  • Huala Adolf Universitas Padjadjaran Author
  • Edy Santoso Universitas Langlangbuana Author

Keywords:

Kontrak Elektronik, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Keabsahan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum kontrak elektronik di Indonesia dengan mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016. Studi ini juga mengkaji keabsahan kontrak elektronik berdasarkan syarat-syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata serta menghubungkannya dengan regulasi internasional yang diberikan oleh UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum yang deskripsi-analitis kualitatif, dengan menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan. Penelitian yuridis normatif dilakukan untuk mengkaji dan menganalisis tentang norma-norma hukum yang telah ditetapkan terkait dengan asas keadilan dalam putusan pengadilan pada kasus kontrak elektronik. Kontrak elektronik dalam konteks hukum perdata, dianggap sah jika memenuhi syarat kesepakatan yang dibuat secara elektronik, kecakapan hukum para pihak, kejelasan objek perjanjian, dan sebab perjanjian yang halal. Selain itu, penelitian ini juga membahas perbedaan antara dokumen elektronik dan konvensional dalam hal penggunaan sebagai alat bukti dalam persidangan, menyoroti penerapan dan tantangan yang ada. Saran yang diberikan mencakup perubahan atas UU ITE untuk memasukkan ketentuan yang lebih jelas dan tegas mengenai keabsahan kontrak elektronik, sehingga meminimalkan potensi perbedaan penafsiran dan meningkatkan kepastian hukum dalam transaksi elektronik. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan tentang pentingnya adaptasi hukum dalam menghadapi perkembangan transaksi elektronik yang pesat serta memastikan perlindungan yang adekuat bagi semua pihak yang terlibat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggraeni, RR Dewi, and Acep Heri Rizal. "Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdataan." SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 6, no.3. (2019): 223-238.

Badrulzaman, Mariam Darus. "E-commerce tinjauan dari hukum kontrak Indonesia." Hukum Bisnis 12, (2001).

Hasanah, Uswatun, Tantawi Tantawi, and Janusi Waliamin. "Keabsahan Kontrak Elektronik Berbasis Online Dalam Perjanjian Waralaba." Majalah Keadilan 21, no. 2. (2021): 21-26.

Jonaedi Efendi, dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenada Media Group, 2018.

Marilang. Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian) Cet ke-1. Makassar: Alauddin University Press, 2013.

Rasjidi, lili. Dasar-Dasar Filsafat Dan Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Samuel P Hutabarat. Sistem Hukum Globalisasi dan Keabsahan Kontrak. Depok: Rajawali Pers, 2020.

Santoso, Edy. Pengaruh Era Globalisasi terhadap Hukum Bisnis di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2018.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan ke dua Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kantaatmadja, M. K. Cyberlaw: Suatu pengantar [Cyber law: An introduction]. Bandung: ELIPS, 2002.

Published

03-06-2024

How to Cite

R. Oetomo Hermawan, Huala Adolf, & Edy Santoso. (2024). KAJIAN HUKUM PENERAPAN PASAL 1320 KUHPERDATA DALAM KONTRAK ELEKTRONIK. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 141-164. http://jurnal.pasca.unla.ac.id/index.php/iustitiaomnibus/article/view/100